nama yayasan

"YAYASAN SOSIAL BINA UMAT AL MISYKAH" MENGABDI UNTUK NEGERI DAN MASYARAKAT SERTA MEMBANTU PEMERINTAH UNTUK MENSUKSESKAN PROGRAM KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Selasa, 28 Mei 2019

PROPOSAL WAKAF TUNAI PEMBANGUNAN GEDUNG PANTI ASUHAN AL MISYKAH



Assalamu’alaikumWr.Wb..

Salam silaturahmi kami menyampaikan semoga Bapak /Ibu/Saudara/Saudari senantiasa dalam lindungan dan maghfiroh Allah SWT.Sehubungan dengan akan dibangunnya Gedung  Panti  Asuhan Al- Misykah, maka kami selaku Panitia sekaligus Pengurus Yayasan Sosial Bina Umat Al-Misykah menggulirkan program Wakof pembangunan  guna terwujudnya harapan kami dan anak anak Asuh kami, agar mereka bisa menempati dan bisa melaksanakan kegiatan di  panti asuhan Al-Misykah dengan baik dan nyaman.Gedung yang nanti akan dibangun di atas tanah seluas  235 m² yang berlokasi  di Jl.Rajawali Takobuh Karang Dalem ini, insyaAllah rencana anggaran biayanya sebesar Rp. 1.671.669.000 ( Satu Miliyar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu rupiah ) dengan rencana luas bangunan  300 m² sebanyak 2 lantai untuk tahap pertama ini.Maka dengan pengajuan Proposal Waqof pembangunan ini, kami mengajak dan mengetuk pintu hati yang paling dalam dari bapak/ibu dan keluarga besar para dermawan beserta saudara saudari untuk menyisihkan sebagian dari rizki yang kita terima dari Allah SWT  untuk Pembangunan gedung panti asuhan Al-Misykah yang akan kami bangun ini.


Saat ini Yayasan Sosial Bina Umat Al-Misykah belum dapat memenuhi kebutuhan dana tersebut, disebabkan keterbatasan dana yang dimiliki yayasan yang masih bergantung dari infaq rutin pengurus dan dari para donatur,dan selanjutnya dihajatkan untuk membiayai kegiatan rutin dan operasional Yayasan
Untuk mewujudkan cita-cita dan harapan anak anak asuh kami agar memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman sekaligus sebagai sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan yayasan,maka kami meluncurkan program Waqof pembangunan.
Adapun bantuan Donasi waqof pembangunan dapat dilakukan melalui :
1. Langsung ke Kantor Yayasan Sosial Bina Umat Al-Misykah
2. Layanan jemput Wakaf Pembangunan dengan menghubungi :
- Call/WA    : 0851 0463 5857; 0852 3532 7272
3. Transfer bank MelaluiRekening :
- Bank Jatim : 0243 126 118 (Waqof)
- BRI             : 0587-0100-1523-538(Infaq dan Shodaqoh)
an. YayasanSosial Bina Umat Al-Misykah

Kami mengharapkan dukungan baik moril maupun materiil. Khusus untuk dukungan materiil dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian dana melalui wakaf tunai dan donator rutin dari para dermawan dan muzakki serta umat Islam pada umumnya. Nilai Waqof tunai yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1/8 m2 : 696.000 ( Enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
1/4 m2 : 1.392.000 ( Satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
1/2 m2 : 2.785.000 ( Dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
1 m2 : 5.570.000 ( Lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Sehingga harapan kami Program Wakaf Tunai Pembangunan Panti Asuhan Al-Misykah ini dapat berjalan dengan efektif dan berkualitas serta mampu memberikan pelayanan yang baik bagi para yatim piatu dan dhuafa.
Demikian Ajakan Kebaikan Wakaf atau Amal Jariyah ini kami menyampaikan. Semoga kiranya Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, inayah dan kemudahan kepada kita semua serta melindungi dan memberkahi setiap langkah perjuangan Amal Ibadah kita, Amiin.

Wassalamu’alaikumWr.Wb.



Dibuat Oleh :
Konsultan Perencanaan
CV. Jaya Bersama Sahya


Berikut adalah IMB Panti Asuhan Al Misykah





Dokumentasi Pemancangan Papan Nama Panti Asuhan Al Misykah.


Bersama Pak RT dan Masyarakat Lingkungan serta Pengurus

Doa Bersama Tokoh Masyarakat Setempat.







Rabu, 01 Mei 2019

SYIAR RAMADHAN 1440 H


Kepada Yth.Bapak/ Ibu/Sdr. Dermawan           

Di

Tempat


Assalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Salam sejahtera.
Marhaban ya ramadhan, alhamdulillah telah datang kembali bulan ramadhan tercinta, yaitu bulan istimewa bagi umat islam di seluruh dunia termasuk juga negara Indonesia yang kita banggakan ini. Ramadhan merupakan waktu dimana kita memperbanyak amal ibadah untuk mendapatkan pahala yang berlipat-lipat dari Allah SWT. Selain itu juga waktu yang tepat untuk menghapus dosa-dosa kita yang lalu. Dengan mengharap berkah, rahmat dan maghfiroh dari Allah SWT pada bulan yang mulia ini, yayasan Al-Misykah mengadakan beberapa kegiatan :

      1.      Takjil dan buka bersama
     2.      Qiyamullail
     3.      Tadarrus wakhotmil Quran
     4.      Santunan Anak Yatim dan dhuafa
     5.      Bingkisan lebaran dan Bisyaroh syawwal
     6.      Penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah / mal

           Agar terlaksana dan suksesnya kegiatan tersebut,kami mengajak Bapak/Ibu/sdr/i/ dermawan untuk berpartisipasi dan berkenan membeli program syiar Ramadhan 1440 H dalam bentuk kupon yang telah kami sediakan sesuai paketnya.

    1 . Kupon takjil                           : Rp.    5.000 / anak yatim
    2 . Kupon  Sahur / Buka puasa  : Rp.  15.000 / anak yatim
    3 .  Kupon  Bingkisan Lebaran  : Rp. 100.000 / anak yatim




Atas dukungan,bantuan dan partisipasi Bapak/Ibu/sdr/i, kami menyampaikan terima kasih.
Wasalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Minggu, 24 Maret 2019

PROGRAM WAKAF PEMBEBASAN LAHAN PANTI ASUHAN AL MISYKAH


Kepada Yth. Bpk / Ibu Demawan
Di 
Tempat

Assalamu ‘alaikum Wr Wb

Segala puji bagi Allah SWT semesta alam. Sholawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada para sahabat beliau, keluarga beliau serta umat islam di seluruh dunia.  Bersama ini kami Yayasan Sosial Bina Umat Al Misykah bermaksud menyampaikan informasi bahwa, pada saat ini kami sedang melakukan program pembebasan tanah yang berlokasi di Desa Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Adapun tanah tersebut akan kami manfaat kan untuk tempat tinggal anak-anak yatim dhu’afa dan sarana pendukung pendidikan, pemberdayaan dan keterampilan hidup. Biaya yang dibutuhkan untuk pembelian lahan tersebut adalah sebagai berikut:
Luas Tanah           : 235 m²
Harga Per Meter   : 256.000 (pembulatan)
Total Harga           : 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)
Oleh sebab itu, kami membuka kesempatan bagi Kaum Muslimin untuk beramal jariyah melalui program wakaf tunai dengan perhitungan 256.000/m² atau sesuai kemampuan yang diniatkan untuk hajat tersebut.
Pembayaran bisa dilakukan dengan cara :
1. Langsung datang ke Kantor Yayasan Sosial Bina Umat Al-Misykah
2. Layanan jemput Wakaf Tunai dengan menghubungi layanan Wakaf Tunai :
-  Call/WA             : 085104635857;085235327272
-  e-Mail               ysbualmisykahjawatimur@gmail.com
3. Transfer bank Melalui Rekening:
-  BRI                   0587-0100-1523-538 an. Yayasan Sosial Bina Umat Al-Misykah
-  Bank Jatim       : 0243126118 an. Yayasan Sosial Bina Umat Al-Misykah

Setelah transfer, harap SMS /WA dengan Form : Dari | Jumlah | Rekening | Untuk
Semoga Allah memberikan balasan atas bantuan Bapak/ Ibu/ Saudara dengan rizki yang banyak dan barokah di dunia dan pahala yang berlipat-ganda di akhirat. Demikian pemberitahuan dari kami. Atas perhatian dan bantuannya, kami mengucapkan terimakasih.


BERIKUT ADALAH LAHAN YAYASAN YANG AKAN DIBANGUN GEDUNG PANTI ASUHAN AL MISYKAH
BISMILLAH 

DESAIN GEDUNG PANTI ASUHAN AL MISYKAH

DESAIN GEDUNG PANTI ASUHAN AL MISYKAH


DENAH GEDUNG PANTI 2 LANTAI

GERAI WAKAF PEMBANGUNAN PANTI ASUHAN AL MISYKAH


LAYANAN WAKAF PEMBANGUNAN PANTI ASUHAN AL  MISYKAH





PENGERTIAN WAKAF

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.



Hukum Wakaf Tunai

Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat  kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat kemaslahatan umat.

Berikut perbedaan pendapat para ulama terkait wakaf tunan. Perbedaan ulama tersebut teringkas dalam dua pendapat berikut:

Pendapat Pertama: Wakaf tunai hukumnya tidak boleh. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i.  (Abu Bakar al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, 412)

Ibnu Abidin berkata: “ Wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Begitu juga  wakaf kapak dan pisau pernah berlaku pada zaman terdahulu, tetapi tidak lagi pernah terdengar pada zaman kita. Untuk itu, tidak sah kalau diterapkan sekarang, seandainya-pun ada, maka sangat jarang terjadi dan itu tidak dianggap. (Sebagaimana diketahui) bahwa yang dijadikan standar adalah kebiasaan masyarakat yang sudah menyebar.“   (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/375)

Mereka mempunyai dua alasan:

Pertama: Uang zatnya bisa habis dengan sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dan dibelanjakan sehingga bendanya lenyap. Padahal inti dari wakaf adalah harta yang tetap. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang diwakafkan harus tahan lama dan tidak habis ketika dipakai.

Kedua: Uang diciptakan sebagai alat tukar, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya

Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.

Di bawah ini beberapa nash dari mereka :

عَنِ الزُّهْرِي قَالَ:  فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِيْنَارٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ دَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ يَتَّجِرُ بِهَا، وَجَعَلَ رُبْحَهُ صَدَقَةٌلِلْمَسَاكِيْنَ وَالْأَقْرَبِيْنَ



Dari  Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. “ (Shahih Bukhari: 4/14)

جَاءَ فِي حَاشِيَةِ ابْنِ عَابِدِيْنَ :  وَعَنِ الْأَنْصَارِيْ ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ زُفَرِ ، فِيْمَنْ وَقَفَ الدَّرِاهِمَ أَوْ مَا يُكَالُ أَوْمَا يُوْزَنُ أَيَجُوْزُ ذَلِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قِيْلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: بِدِفْعِ الدَّرَاهِمَ مُضَارَبَةٌ ثُمَّ يَتَصَدَّقُ بِهَا فِي الْوَجْهِ الَّذِي وَقَفَعَلَيْهِ

Dari Al-Anshari, dia adalah salah satu sahabat Zufar, ditanya tentang orang yang berwakaf dengan dirham atau dalam bentuk barang yang dapat ditimbang atau ditakar, apakah itu dibolehkan? Al-Anshari menjawab: Iya, boleh. Mereka bertanya bagaimana caranya? Beliau menjawab: dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. Kita jual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah, kemudian hasilnya disedekahkan.” (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/374)

Di dalam al-Mudawanah al-Kubra Imam Malik disebutkan:

أَوْ قِيْلَ لَهُ فَلَوْ أَنَّ رَجُلًا حَبَّسَ مِائَةَ دِيْنَاٍر مَوْقُوْفَةٍ يسْلَفَهَا النَّاسُ وَيَرُدُّوْنَهَا عَلَى ذَلِكَ جَعَلَهَا حُبُسًا هَلْ تَرَى فِيْهَازَكَاةٌ؟ فقال: نَعَمْ أَرَى فِيْهَا زَكَاةٌ

 “Ditanyakan kepada beliau tentang hukum seorang laki-laki yang menjadikan uangnya sebesar seratus dinar sebagai wakaf untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan dikembalikan kepadanya lagi untuk disimpan lagi, apakah harta seperti ini  terkena kewajiban zakat? Beliau menjawab: Ya, saya berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya.  (al-Mudawanah al-Kubra: 1/ 380)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (31/234-235) meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanabilah yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang, dan hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya al-Mughni (8/229-230).

Pendapat Yang Benar

Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh, karena tujuan disyariatkan wakaf adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya. Dan wakaf uang yang dimaksud bukanlah dzat uangnya tapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan uang lainnya, selama nilainya sama.

Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke- 15, Majma’ al-Fiqh al-Islami  OKI, No : 140 , di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M.  Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002.

Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 dan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31. Wallahu A’lam .



 Disarikan dari artikel Fikih karya DR. Ahmad Zain An Najah, MA

Rabu, 22 Februari 2017

SELAYANG PANDANG

SELAYANG PANDANG

YAYASAN SOSIAL BINA UMAT AL - MISYKAH



Awalnya kami hanyalah sebuah komunitas wirausahawan kecil yang aktif  dalam kegiatan majelis ta’lim bersama.  Pengalaman yang kami rasakan dalam dunia usaha dan ilmu yang kami dapat dari majelis ta’lim telah membangun kedekatan diantara kami. Kedekatan yang menjadi semakin kuat karena dihadapkan pada berbagai persoalan ummat dan bangsa sehingga mendorong kami aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Didorong oleh rasa cinta tanah air dan semangat patriotisme kebangsaan serta kesamaan pandang sesama sahabat komunitas dalam menatap masa depan, maka muncul niat kami untuk ikut lebih berperan aktif dalam memajukan negeri kita. Sehingga berdirilah sebuah yayasan yang kami beri nama Yayasan Sosial Bina Umat Al Misykah ( YSBU-AM ) dengan akta notaris H.Achmad Salis,SH No.17 Tahun 2012 dan akte perubahan dengan notaris ADRINA DEVANI SUGIRI,S.H.,M.Kn dengan nomor AHU-0000125.AH.01.05.TAHUN 2018 TANGGAL 14 Februari 2018.
Karena lahir tumbuh dan berkembang atas sikap kepedulian terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar, maka kami memerankan diri sebagai mitra pemerintah yang selalu pro aktif ( intervensi ) dalam berbagai program pembangunan, bertugas untuk menjembatani antara kaum aghniya ( kuat ) dengan kaum dhu’afa ( lemah ), sebagai inisiator dan motivator bagi masyarakat dalam menumbuhkembangkan potensinya untuk kualitas hidup yang lebih baik, serta menjadi wadah ukhuwah dan silaturahim. Dengan menerapkan managemen yang baik dan benar berlandaskan ajaran ilahi kami berharap senantiasa mendapat ridlo Allah SWT dan dukungan masyarakat serta pemerintah.



Semoga kiranya Allah SWT membenarkan niat baik kita dan berkenan pula kiranya melimpahkan tolong dan kurnia-Nya kepada kita sehingga kita dipandaikan-Nya untuk mewujudkan cita-cita kita bersama yaitu mewujudkan masyarakat yang damai sejahtera baik duniawi maupun ukhrowi. Amin.


PROGRAM DASAR

1)   PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
sebagai bentuk intervensi yayasan dalam membangun masyarakat yang kuat ilmu dan fisik sebagai modal pelaku dalam pembangunan.
·                  Pendidikan :
Program pendidikan dalam aspek agama (spiritual), ketrampilan (intelektual), attitude (emosional).
Pelatihan :
·         Kaderisasi anggota untuk pengembangan program-program yayasan.
·         Program pelatihan/workshop/seminar berbasis kompetensi dan berbasis masyarakat.
·                  Kesihatan :
·         Program rumah sihat dan gizi anak sekolah.
·         Khidmah Khitan
·         Program olahraga.   


2)  PENGEMBANGAN EKONOMI

Sebagai bentuk intervensi yayasan dalam membangun sumber-sumber ekonomi sebagai modal materi dalam pembangunan.
·         Keuangan :
Lembaga keuangan mikro syariah (baitul mal wa tamwil)
· Usaha ekonomi rakyat :
Pembangunan usaha perdagangan dan jasa.
3)   PENGEMBANGAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Sebagai bentuk intervensi yayasan dalam membangun lingkungan social masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
·   Program perlindungan/bakti social kemasyarakatan bagi kaum dhu’afa : yatim piatu, jompo, dan fakir miskin
·   Program pelestarian lingkungan hidup.
·   Gotong royong bakti bangsa bidang pembangunan dan pemeliharaan lingkungan.


PROGRAM AKSI

1.    Program Pembinaan dan Pemberdayaan Sosial (PPPS)

1.    Panti Sosial Difabel,Yatim dan dhuafa’

2.    Santunan Pendidikan Yatim dan dhuafa

3.    Santunan kesejahtraan Yatim dan dhuafa
4.    Pemberdayaan difabel dan dhuafa (Pelatihan kemampuan kerja dan pendampingan  kemandirian usaha)

2.    Program Pengembangan Dakwah Umat (PPDU)

1.   Majlis Taklim,Seminar Dan Workshop Pendidikan
2.   Penerbitan media sosial dakwah
3.   PHBI (Syiar Ramadhan,Bisyaroh Syawwal,Syiar Qurban Dan Syiar Muharram)
4.   Pesantren Tahfidz
5.   Khitan Massal

3.   Program Zakat, Infaq, Shodaqoh, Waqof, Hibah Dan BRANGKASKU (Barang Bekas Berkualitas)

4.    Pengembangan Ekonomi
1.    Training lembaga keuangan mikro syariah
2.    Seminar motivasi wirausaha (entrepreneur motivation) dan manajemen.
3.    Seminar marketing dan service excellent.
4.    Seminar ketrampilan negosiasi dan komunikasi.
5.    Inkubasi bisnis kecil.